Pemprov DKI Sosialisasikan Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Becakayu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di aula kantor kelurahan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/6). Tercatat ada 22 bidang dengan luas 9.208 meter persegi yang belum dibayarkan dampak pembangunan jalan tol tesebut.
Kami hadir untuk mengawal masalah ini agar tidak ada pihak yang dirugikan
Sosialisasi dibuka dan dipimpin Koordinator Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra dan dihadiri Camat Jatinegara, aparatur kelurahan, pemilik lahan terdampak proyek jalan tol, Mabes TNI, Satpol PP, BBWSCC, BPN, serta perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Camat Jatinegara , Muchtar Saleh mengatakan, sosialisasi ini memang sangat dinantikan masyarakat yang selama ini berharap dapat ganti rugi secepat mungkin tanpa ada masalah. Apalagi, saat ini jalan tol telah dioperasikan.
Anwar Panen Cabai di Bantaran Kalimalang"Terhadap masalah yang ada saat ini, pemilik bidang yang terdampak bisa sampaikan langsung ke panitia pengadaan tanah, jangan ke pihak lain," kata Muchtar.
Ia juga berharap, sosialisasi dapat tersampaikan dengan baik, transparan, tidak ada yang ditutupi. Kemudian para lurah diharapkan agar membantu masyarakat yang butuh informasi soal haknya yang belum diterima.
"Kami juga berharap penyelesaian secepatnya, karena ada 22 bidang yang belum dibayarkan," lanjut Muchtar.
Sementara, Agus Saputra mengungkapkan, perlu adanya penilaian ulang karena sudah berjalan mundur lebih dari satu tahun. Dimana harga NJOP dan pajak juga setiap tahun naik. Sehingga perlu dihitung ulang soal ganti ruginya, demi azas kesejahteraan bagi para pemilik lahan terdampak pembangunan.
Pihaknya juga sudah melaporkan ke Asisten Pemerintahan Provinsi DKI untuk membahas dengan BPN, agar ada perubahan nilai yang up-to-date dalam ganti ruginya.
"Kami sudah identifikasi dengan masalah yang ada saat ini. Kami hadir untuk mengawal masalah ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,"tegasnya.
Dijelaskan Agus, pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi ke 22 bidang yang belum dibayarkan itu, Kamis (27/6) lusa, untuk mengetahui lokasi sekaligus mendata ulang pemilik 22 bidang lahan tersebut.
"Semua akan didata ulang dan hasilnya sebagai bahan dalam konsultasi publik yang dilakukan pekan depan," ungkapnya.
Disebutkan, 22 bidang yang belum diganti rugi ini ada permasalahan yang harus diselesaikan agar bisa dibayar ganti ruginya. Masalahnya bervariasi, ada soal sengketa waris maupun lainnya. Namun masalah itu harus tuntas, jika tidak maka bisa dikonsinyasikan di pengadilan.
Sementara, perwakilan dari Kemen PUPR, Arya Wibisono menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada pemiik 22 bidang lahan tersebut.
"
Prinsipnya kami siap bayar jika BPN sudah perintahkan membayar," ungkap Arya, seraya menambahkan bahwa permasalahan yang ada akan dibahas secara detil dalam pertemuan berikutnya.